TERKINI
Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?
Kesehatan|Politik

Pelatih Renang di Kendari Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur: Kasus Sensasional di Sulawesi Tenggara

Oleh Redaksi Berita Hari

Pelatih Renang di Kendari Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur: Kasus Sensasional di Sulawesi Tenggara

Ringkasan Berita

  • Pelatih renang di Kendari diduga mencabuli empat siswa di bawah umur
  • Kasus ini terungkap berawal dari anak yang berani berbicara tentang kejadian tersebut kepada orang tuanya
  • Tersangka dijerat pasal 415 huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP

Kendari, Sulawesi Tenggara - Seorang pelatih renang di Kendari, Sulawesi Tenggara, AM (47) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli empat siswanya yang masih berusia di bawah umur. Kasus ini merupakan contoh nyata dari pelecehan seksual yang dapat terjadi di tempat-tempat umum seperti kolam renang, yang biasanya dianggap sebagai tempat yang aman dan sehat untuk anak-anak. Namun, terungkap bahwa pelatih renang tersebut telah menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan kejahatan yang sangat serius.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, tersangka merupakan pelatih renang yang telah menggunakan posisinya untuk melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap empat korban yang masih berusia di bawah umur. Korban-korban tersebut adalah B (12), M (12), R (14), dan L (11) yang diduga telah mengalami tindakan kejahatan oleh tersangka di kolam renang salah satu hotel di Kendari pada tanggal 6 Juni lalu. Tersangka diduga telah mendekati korban-korban tersebut dengan cara menyentuh area-area sensitif sampai dengan memegang alat vital anak korban.

Tindakan kejahatan ini terungkap berawal dari anak yang berani berbicara tentang kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian orang tuanya menggali lebih dalam dan menemukan bahwa ada korban lain. Setelah itu, orang tua dari masing-masing korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kejadiannya ini cukup lama, tidak serentak, dan terjadi pada awal tahun 2026 ini, ketika korban-korban tersebut masih berusia di bawah umur dan dipercaya oleh pelatih renang tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelatih renang tersebut. Menurut Kompol Welliwanto, pihaknya telah identifikasi empat korban, namun mungkin ada korban lain yang belum terungkap. Dengan demikian, tindakan kejahatan ini merupakan contoh nyata dari pelecehan seksual yang dapat terjadi di tempat-tempat umum dan dapat menimbulkan dampak yang sangat serius bagi korban-korban tersebut.

Akibat perbuatannya, pelatih renang tersebut dijerat pasal 415 huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP, yang berisi tentang pelecehan seksual. Kasus ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak mereka dan untuk tidak menyerahkan mereka kepada orang-orang yang tidak dapat dipercaya. Dengan demikian, kita dapat mencegah kasus-kasus pelecehan seksual lainnya dan memastikan bahwa anak-anak kita tumbuh dengan aman dan sehat.

Pertanyaan Umum

Siapa tersangka dalam kasus ini?
Tersangka adalah pelatih renang AM (47) yang diduga mencabuli empat siswa di bawah umur