Pengadilan Agama Putuskan Arkana sebagai Anak Ridwan Kamil
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Pengadilan Agama Bandung menetapkan Ridwan Kamil sebagai orang tua dari Arkana Aidan Misbach
- •Ridwan Kamil telah menyajikan permohonan untuk menetapkan hak-haknya sebagai orang tua
- •Pengadilan Agama Bandung telah memenuhi tugasnya sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan perkara-perkara keluarga
Pengadilan Agama (PA) Bandung mengumumkan putusan dalam perkara nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg yang diajukan oleh Ridwan Kamil pada Juni 2026. Dalam putusan tersebut, Hakim PA Bandung menetapkan Ridwan Kamil sebagai orang tua dari Arkana Aidan Misbach. Penetapan ini ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2026 dan dapat diurus langsung di kantor Catatan Sipil Kota Bandung.
Putusan ini diumumkan melalui laman SIPP PA Bandung dan menurut salinan penetapan, Hakim PA Bandung menyatakan bahwa pengangkatan anak oleh Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach yang lahir di Bandung pada tanggal 28 Februari 2020 adalah sah. Penetapan ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Ridwan Kamil pada Juni 2026. Dalam putusan, Hakim PA Bandung juga memerintahkan Ridwan Kamil untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan.
Perkara ini telah diajukan oleh Ridwan Kamil pada Juni 2026, dan setelah proses pengadilan yang panjang, akhirnya putusan telah diumumkan pada tanggal 15 Juli 2026. Penetapan ini merupakan bukti bahwa Ridwan Kamil telah resmi menjadi orang tua dari Arkana Aidan Misbach. Dengan demikian, Arkana Aidan Misbach dapat memiliki hak-hak yang sama seperti anak-anak lainnya, termasuk hak untuk memiliki nama, identitas, dan hak-hak lainnya sebagai warga negara Indonesia.
Putusan ini juga menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Bandung telah memenuhi tugasnya sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan perkara-perkara keluarga. Dalam hal ini, Pengadilan Agama Bandung telah menetapkan hak-hak Ridwan Kamil sebagai orang tua dari Arkana Aidan Misbach. Dengan demikian, putusan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain dalam menyelesaikan perkara-perkara keluarga yang kompleks.
Dalam beberapa tahun terakhir, perkara-perkara keluarga telah menjadi semakin kompleks dan memerlukan penyelesaian yang lebih cepat dan efektif. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Agama Bandung ini dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain dalam menyelesaikan perkara-perkara keluarga yang kompleks. Dengan demikian, putusan ini dapat menjadi referensi bagi lembaga-lembaga lain dalam menyelesaikan perkara-perkara keluarga yang memerlukan penyelesaian yang lebih cepat dan efektif.

