TERKINI
Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?
Politik|Ekonomi|Bisnis|Hiburan|Gaya Hidup|Kesehatan|Olahraga|Teknologi|Viral

Wamenhut: 2 Penyembelih Tapir di Mesuji Lampung Masih Buron

Oleh Redaksi Berita Hari

Wamenhut: 2 Penyembelih Tapir di Mesuji Lampung Masih Buron

Ringkasan Berita

  • Wamenhut Rohmat Marzuki
  • Penyembelihan tapir di Mesuji Lampung
  • Kasus penyembelihan tapir
  • Perlindungan lingkungan dan satwa liar

Pemburuannya terus berlanjut untuk menangkap dua terduga pelaku kasus penyembelihan tapir di jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung pada awal Juli lalu. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk memburu dua pelaku yang masih berstatus DPO. Hal ini menandakan bahwa kasus penyembelihan tapir tersebut masih menjadi perhatian utama pihak berwajib.

Dalam sebuah rapat di Komisi IV DPR, Rabu (14/7), Rohmat mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi soal video viral kematian tapir di Mesuji pada 2 Juli lalu, atau sehari setelah video itu diambil. Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Wilayah III Lampung bersama Polres Mesuji, hingga Polda Lampung kemudian mengecek lokasi dan melakukan penyelidikan. Mereka menemukan bahwa insiden penyembelihan tapir itu terjadi di hutan Produksi Register 45 yang dikelola KPH Sungai Buaya dan terdapat perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung dengan luas hutan 42.762,09 hektar.

Rohmat mengatakan bahwa kondisi hutan tersebut kini telah terfragmentasi dengan ladang dan aktivitas pertanian, yang hanya menyisakan sedikit tutupan hutan. Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya. Menurut Rohmat, hal ini merupakan hasil dari perubahan lingkungan dan kegiatan manusia di sekitar hutan.

Pada 3 Juli, Polres Mesuji menangkap empat orang terduga pelaku atas kematian tapir tersebut. Mereka yakni Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45) dan Made Putra (43). Sementara, dua orang lainnya masih buron. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Kasus ini menjadi peringatan bahwa perlindungan satwa liar dan lingkungan perlu dilakukan dengan serius.

Rohmat juga menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menangkap dua terduga pelaku lainnya. Hal ini menandakan bahwa kasus penyembelihan tapir tersebut masih menjadi perhatian utama pihak berwajib. Dengan demikian, diharapkan bahwa lingkungan dan satwa liar dapat dilindungi dari kerusakan dan eksploitasi manusia.

Dalam keseluruhan, kasus penyembelihan tapir di Mesuji Lampung menjadi peringatan bahwa perlindungan lingkungan dan satwa liar perlu dilakukan dengan serius. Pihak berwajib harus terus berkoordinasi dan mengambil tindakan untuk menangkap pelaku dan mencegah insiden serupa di masa depan. Dengan demikian, diharapkan bahwa lingkungan dan satwa liar dapat dilindungi dari kerusakan dan eksploitasi manusia.

Pertanyaan Umum

Siapa yang masih buron dalam kasus penyembelihan tapir di Mesuji Lampung?
Dua orang terduga pelaku masih buron dan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.