Wamenhut: 2 Penyembelih Tapir di Mesuji Lampung Masih Buron
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Wamenhut Rohmat Marzuki
- •Penyembelihan tapir di Mesuji Lampung
- •Kasus penyembelihan tapir
- •Perlindungan lingkungan dan satwa liar
Pemburuannya terus berlanjut untuk menangkap dua terduga pelaku kasus penyembelihan tapir di jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung pada awal Juli lalu. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk memburu dua pelaku yang masih berstatus DPO. Hal ini menandakan bahwa kasus penyembelihan tapir tersebut masih menjadi perhatian utama pihak berwajib.
Dalam sebuah rapat di Komisi IV DPR, Rabu (14/7), Rohmat mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi soal video viral kematian tapir di Mesuji pada 2 Juli lalu, atau sehari setelah video itu diambil. Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Wilayah III Lampung bersama Polres Mesuji, hingga Polda Lampung kemudian mengecek lokasi dan melakukan penyelidikan. Mereka menemukan bahwa insiden penyembelihan tapir itu terjadi di hutan Produksi Register 45 yang dikelola KPH Sungai Buaya dan terdapat perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung dengan luas hutan 42.762,09 hektar.
Rohmat mengatakan bahwa kondisi hutan tersebut kini telah terfragmentasi dengan ladang dan aktivitas pertanian, yang hanya menyisakan sedikit tutupan hutan. Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya. Menurut Rohmat, hal ini merupakan hasil dari perubahan lingkungan dan kegiatan manusia di sekitar hutan.
Pada 3 Juli, Polres Mesuji menangkap empat orang terduga pelaku atas kematian tapir tersebut. Mereka yakni Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45) dan Made Putra (43). Sementara, dua orang lainnya masih buron. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Kasus ini menjadi peringatan bahwa perlindungan satwa liar dan lingkungan perlu dilakukan dengan serius.
Rohmat juga menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menangkap dua terduga pelaku lainnya. Hal ini menandakan bahwa kasus penyembelihan tapir tersebut masih menjadi perhatian utama pihak berwajib. Dengan demikian, diharapkan bahwa lingkungan dan satwa liar dapat dilindungi dari kerusakan dan eksploitasi manusia.
Dalam keseluruhan, kasus penyembelihan tapir di Mesuji Lampung menjadi peringatan bahwa perlindungan lingkungan dan satwa liar perlu dilakukan dengan serius. Pihak berwajib harus terus berkoordinasi dan mengambil tindakan untuk menangkap pelaku dan mencegah insiden serupa di masa depan. Dengan demikian, diharapkan bahwa lingkungan dan satwa liar dapat dilindungi dari kerusakan dan eksploitasi manusia.
Pertanyaan Umum
Siapa yang masih buron dalam kasus penyembelihan tapir di Mesuji Lampung?
Berita Terkait

Kebakaran Hutan di Prancis Meluas dan Menghanguskan 500 Hektare Lahan

Kota Kecil Meksiko Terpilih Jadi Kota Terbaik Dunia 2026 untuk Wisatawan
