TERKINI
Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?
Politik|Kriminal

Aiptu N Dijatuhi Hukuman PTDH karena Penganiayaan dan Memaksakan Konsumsi Narkoba

Oleh Redaksi Berita Hari

Aiptu N Dijatuhi Hukuman PTDH karena Penganiayaan dan Memaksakan Konsumsi Narkoba

Ringkasan Berita

  • Aptu N dijatuhi hukuman PTDH
  • Penganiayaan dan memaksakan konsumsi narkoba
  • Komisi Kode Etik Polri
  • Pemberhentian tidak dengan hormat

Aptu N, seorang anggota Polres Tegal, Jawa Tengah, telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena penganiayaan dan memaksakan konsumsi narkoba terhadap perempuan yang diketahui sebagai istri siri atau kekasih gelapnya.

Sidang putusan etik atas Aptu N digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB, dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang, AKBP Edy Wibowo dari Bidkum Polda Jateng. Aptu N tampak hadir mengenakan seragam polisi lengkap dan berdiri mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Sidang.

Menurut putusan, Aptu N terbukti menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial MAN. Aptu N sendiri masih tercatat berstatus sebagai suami sah dari istrinya. Selain itu, Aptu N juga dinyatakan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama perempuan MAN dalam kurun waktu 2023 hingga Juni 2026.

Komisi Kode Etik menilai perbuatan Aptu N melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Menurut Ketua Komisi Sidang Etik, tidak ada fakta yang meringankan bagi Aptu N, justru yang ada hanya fakta memberatkan. Aptu N juga disebut menyadari perbuatannya dapat menurunkan citra dan merusak nama baik institusi Polri.

Aptu N juga disebut telah melakukan pelanggaran sebelumnya, yaitu pelanggaran disiplin satu kali dan pelanggaran kode etik profesi sebanyak satu kali. Atas putusan itu, Aptu N mengajukan banding dan langsung keluar menggunakan masker didampingi Provos. Ia tidak mau memberikan tanggapan kepada awak media yang meliput.

Sebelumnya, Aptu N dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan oleh perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat. Dugaan penganiayaan terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terlapor.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Aptu N merupakan hukuman yang paling berat yang bisa diberikan oleh Komisi Kode Etik Polri, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi ini merupakan akibat dari perbuatan Aptu N yang dianggap tercela dan melanggar peraturan kode etik Polri.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan contoh tegasnya Komisi Kode Etik Polri dalam menangani kasus-kasus yang melanggar etika profesi polisi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perilaku anggota Polri untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam melakukan tugas-tugasnya.

Dalam hal ini, Komisi Kode Etik Polri telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kehormatan dan kejujuran Polri. Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar etika profesi.

Namun, kasus ini juga menunjukkan bahwa masih ada pelanggaran yang terjadi dalam tubuh Polri. Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan faktor-faktor yang memicu pelanggaran ini.

Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perilaku anggota Polri untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam melakukan tugas-tugasnya. Sanksi yang dijatuhkan kepada Aptu N merupakan contoh tegasnya Komisi Kode Etik Polri dalam menangani kasus-kasus yang melanggar etika profesi polisi.

Tanggapan dari Aptu N tidak dapat dipahami secara jelas karena ia tidak mau memberikan jawaban kepada awak media yang meliput. Namun, dapat dipastikan bahwa keputusan ini akan menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar etika profesi.

Pada akhirnya, keputusan yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri ini merupakan contoh tegasnya dalam menangani kasus-kasus yang melanggar etika profesi polisi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perilaku anggota Polri untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam melakukan tugas-tugasnya.

Fakta yang meringankan, tidak ada. Fakta yang memberatkan, pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan, dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada peraturan kode etik Polri.

Pertanyaan Umum

Mengapa Aptu N dijatuhi hukuman PTDH?
Aptu N dijatuhi hukuman PTDH karena penganiayaan dan memaksakan konsumsi narkoba terhadap perempuan yang diketahui sebagai istri siri atau kekasih gelapnya.