Asosiasi Advokat Harap RUU HPI Adaptif dengan Hukum Lintas Negara
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Peradi Profesional menyarankan agar RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) kian adaptif dengan hukum lintas negara
- •RUU HPI harus disesuaikan dengan hukum lintas negara yang semakin kompleks
- •Peradi Profesional mengusulkan kerja sama peradilan internasional dan harmonisasi antara perundang-undangan nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional telah menyarankan agar RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) kian adaptif dengan hukum lintas negara yang semakin kompleks. Hal ini dikemukakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas RUU tersebut bersama Pansus DPR di kompleks parlemen, Senin (13/7).
Dalam rapat tersebut, Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar menekankan pentingnya memiliki satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak. Ia menekankan bahwa hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih terbagi-bagi di sejumlah ketentuan, yurispudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.
Atas dasar itu, Peradi Profesional mengusulkan beberapa hal untuk memperbaiki RUU HPI. Salah satunya adalah kerja sama peradilan internasional yang harus diatur dengan jelas. Mulai dari pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Selain itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson juga mengusulkan harmonisasi antara perundang-undangan nasional. Pasalnya, dalam RUU maupun naskah akademik, hubungan antara RUU dengan undang-undang lain belum dijelaskan secara komprehensif.
Menurut Yuhelson, harmonisasi yang dimaksudkan adalah dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Ia menekankan bahwa hal-hal ini adalah konkrit dan praktis yang dialami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI.
Dengan demikian, Peradi Profesional berharap RUU HPI dapat disesuaikan dengan hukum lintas negara yang semakin kompleks. Hal ini tentu saja untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, baik di level nasional maupun internasional.


