Razman Arif Nasution Dijebloskan Ke Lapas Cipinang: Proses Penerimaan Sesuai Prosedur
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, ditahan di Lapas Kelas I Cipinang
- •Proses penerimaan terpidana berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026
- •Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan
Laporan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menyebutkan bahwa terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, yaitu Razman Arif Nasution, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Jumat, tanggal 26 Juni 2026.
Proses penerimaan terpidana ini dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, proses penerimaan terpidana berlangsung pada Kamis, tanggal 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB. Adapun Razman diketahui terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Selain pidana penjara, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Dalam putusan tersebut ditegaskan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.
Menurut Syarpani, seluruh proses penerimaan terpidana berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Setelah diterima, terpidana menjalani tahapan administrasi, pemeriksaan identitas, kesehatan, dan lain sebagainya. Proses penerimaan ini merupakan langkah penting dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution, yang sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari. Kejadian tersebut juga telah dibagikan oleh Hotman Paris melalui akun Instagram-nya. Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laporan dari Lapas Kelas I Cipinang menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan terpidana berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Lapas Kelas I Cipinang telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam masyarakat.


