Bos Blueray Ungkap Tersangka Baru Kasus Korupsi di Bea Cukai
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Gatot Heroe Hernanda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
- •John Field telah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- •KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi
Jakarta, - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan ini diumumkan oleh Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, saat diperiksa sebagai saksi pada hari ini. John Field sendiri merupakan terpidana kasus suap dan/atau penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan telah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan/atau penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK baru saja menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sprindik baru tersebut berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan kasus suap importasi barang John Field dan kawan-kawan.
Saat diperiksa sebagai saksi, John Field mengungkapkan bahwa dia telah memberi uang Rp3,2 miliar ke Gatot Heroe. Dia mengatakan memberi uang tersebut dalam amplop dengan kode 'PGH'. Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut. Taufik Husein mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah dikonfirmasi kepada Gatot Heroe.
Dalam persidangan kasus suap importasi barang John Field dan kawan-kawan, terungkap bahwa ada klaster yang terkait dengan Bea Cukai. Klaster ini melibatkan pemberian uang Rp91 miliar dari Blueray Cargo (Grup) kepada pejabat Bea Cukai. Setelah analisis, ditemukan bahwa ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu yang terkait dengan Bea Cukai.
Taufik Husein mengatakan bahwa ada satu klaster yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda. KPK akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya.
KPK juga baru saja menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup). Dengan demikian, John Field akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo masih bergulir di persidangan. Ada pihak lain yang diduga turut menerima uang namun belum diproses hukum di antaranya terdiri dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.


