Dirjen Dukcapil Buka Suara soal Tolak Catat Nama Bayi MBG Subianto: Apa yang Diatur dalam Permendagri?
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Pemberian nama bayi Muhammad MBG Subanto tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam Permendagri
- •Teguh menekankan bahwa pemberian nama bayi haruslah sesuai dengan aturan yang ada
- •Perlu diadakan penelitian yang lebih lanjut untuk menentukan apakah 'MBG' merupakan singkatan dari 'Makan Bergizi Gratis' atau tidak
Jakarta, Senin (20/7) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi akhirnya membuka suara terkait pemberian nama bayi kepada seorang bayi di Wonosobo, Jawa Tengah yang diberi nama Muhammad MBG Subianto. Pemberian nama ini telah memicu perdebatan di masyarakat, dengan beberapa orang merasa tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menurut Teguh Setyabudi, pemberian nama Muhammad MBG Subianto tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Permendagri. Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah pertemuan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/7). Teguh menjelaskan bahwa nama 'MBG' dalam pemberian nama bayi tersebut merupakan singkatan yang tidak boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan, menurut aturan yang ditetapkan dalam Permendagri. Ia juga menekankan bahwa pemberian nama bayi haruslah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Teguh juga menjelaskan bahwa jika 'MBG' bukan merupakan singkatan dari 'Makan Bergizi Gratis', maka pemberian nama bayi tersebut sah-sah saja dan tidak melanggar aturan. Namun, jika 'MBG' merupakan singkatan dari 'Makan Bergizi Gratis', maka pemberian nama bayi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. Teguh menekankan bahwa hal ini kembali lagi pada aturan yang telah ditetapkan dalam Permendagri.
Pemberian nama Muhammad MBG Subanto telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. Beberapa orang merasa tidak sesuai dengan aturan yang ada, sementara yang lain merasa bahwa pemberian nama tersebut sah-sah saja. Namun, menurut Teguh, pemberian nama bayi haruslah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam kesimpulan, perlu diingat bahwa pemberian nama bayi haruslah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perlu diadakan penelitian yang lebih lanjut untuk menentukan apakah 'MBG' merupakan singkatan dari 'Makan Bergizi Gratis' atau tidak. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pemberian nama bayi Muhammad MBG Subanto tidak melanggar aturan yang ada.
Kasus pemberian nama Muhammad MBG Subanto telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. Namun, menurut Teguh, pemberian nama bayi haruslah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perlu diadakan penelitian yang lebih lanjut untuk menentukan apakah 'MBG' merupakan singkatan dari 'Makan Bergizi Gratis' atau tidak.
Dalam kesimpulan, perlu diingat bahwa pemberian nama bayi haruslah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perlu diadakan penelitian yang lebih lanjut untuk menentukan apakah 'MBG' merupakan singkatan dari 'Makan Bergizi Gratis' atau tidak.
Kasus pemberian nama Muhammad MBG Subanto telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. Namun, menurut Teguh, pemberian nama bayi haruslah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perlu diadakan penelitian yang lebih lanjut untuk menentukan apakah 'MBG' merupakan singkatan dari 'Makan Bergizi Gratis' atau tidak.


