Don Ritto Membantah Uang Di Kafe de'Clan-Money Changer Terkait Korupsi
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Don Ritto membantah uang di kafe de'Clan-Money Changer terkait korupsi
- •Kuasa hukum Don, Handika Honggowongso, mengklaim uang yang disita penyidik merupakan uang kerja sama antara Don bersama pengusaha
- •Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU
Don Ritto, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah membantah temuan uang di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan terkait dengan perkara yang menjeratnya. Kuasa hukum Don, Handika Honggowongso, mengklaim uang yang disita penyidik dari dua lokasi tersebut merupakan uang kerja sama antara Don bersama pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Pada Rabu (8/7), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut dan menyita uang senilai total Rp67,2 miliar. Uang miliar rupiah yang disita itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Handika mengatakan bahwa Don tidak memiliki hubungan apa-apa dengan urusan itu dan uang yang disita tidak terkait dengan perkara yang menjerat Don.
"Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu," kata Handika di Polda Metro, Selasa (14/7).
Sebelumnya, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Keduanya yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli selama proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik. "Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP. "Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
Sementara itu, tersangka Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Ketiga kasus ini saat ini penanganannya telah dilimpahkan ke Kejagung. Kata Totok, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Pertanyaan Umum
Apakah Don Ritto membantah uang di kafe de'Clan-Money Changer?
Berita Terkait

Febrie Mangkir dari Pemeriksaan Tim 9 Kejagung atas Dugaan TPPU Emas-Uang

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Suap dan Korupsi dalam Proses Pengurusan Dana Hibah Pemerintah
