Febrie Mangkir dari Pemeriksaan Tim 9 Kejagung atas Dugaan TPPU Emas-Uang
Oleh Redaksi Berita Hari

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali membuat kabar hangat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Rabu (22/7) kemarin, Febrie mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan alasan kesehatan. Ini merupakan ketetapan terbaru dari pihak Kejagung dalam menangani kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut.
Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Febrie. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penerbitan Sprindik ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, termasuk Febrie, Don Ritto, NH, dan TS, pada Rabu kemarin. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Sementara itu, NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim 9 Kejagung juga mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara tersebut. Ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara adil dan transparan.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ketiga Sprindik ini terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout, dan perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa ini disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie. Ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara adil dan transparan.
Dengan demikian, kasus dugaan TPPU Emas-Uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, masih dalam proses penyidikan. Pihak Kejagung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara adil dan transparan, sehingga dapat dipastikan bahwa kebenaran akan terungkap dan para pelaku akan diproses hukum secara adil.
Poin-poin penting dari kasus ini adalah:
* Febrie Adriansyah mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejagung dengan alasan kesehatan. * Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Febrie. * Dua orang tersangka telah ditetapkan, yaitu Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. * Kejagung telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
FAQ:
* Apakah Febrie Adriansyah mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejagung? * Ya, Febrie Adriansyah mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejagung dengan alasan kesehatan.
Image Keywords: Febrie Adriansyah, TPPU, Kejagung, Korupsi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus


