TERKINI
Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?
Politik

Kejagung Menerbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Tetap Cekal Febrie

Oleh Redaksi Berita Hari

Kejagung Menerbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Tetap Cekal Febrie

Ringkasan Berita

  • Kejagung menerbitkan Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU.
  • Dirjen Imigrasi Hendarsam memastikan pencekalan terhadap Febrie tetap berlaku selama 20 hari.
  • Kejagung membentuk tim khusus untuk menangani kasus korupsi yang menjerat Febrie.

Ditjen Imigrasi Kemenimipas memastikan pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tetap berlaku meski kasusnya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini disampaikan Dirjen Imigrasi Hendarsam dalam respon terhadap penerbitan tiga Sprindik baru oleh Kejagung pada kasus tersebut.

Penerbitan Sprindik baru oleh Kejagung merupakan penindakan terhadap perkara yang telah dialihkan dari Kepolisian. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri.

Dirjen Imigrasi Hendarsam menjelaskan bahwa pencekalan yang sebelumnya diajukan oleh Polda Metro Jaya tetap berlaku selama 20 hari. Setelah masa pencekalan habis, keputusan perpanjangan terhadap Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Hendarsam menekankan bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis dalam kasus-kasus seperti ini dan harus menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum atau kementerian terkait.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, tiga Sprindik baru tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout, dan perkara ASABRI.

Kejagung juga membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut informasi, para jaksa ini tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie. Dengan demikian, pencekalan terhadap Febrie tetap berlaku meski kasusnya telah dialihkan ke Kejagung.

Pertanyaan Umum

Apa yang dimaksud dengan Sprindik?
Sprindik adalah singkatan dari Surat Perintah Penyidikan.
Kejagung Menerbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Tetap Cekal Febrie - Berita Hari