KLRI Memaparkan Empat Pilar Sistem Sirkularitas Baterai di Korea
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •KLRI memaparkan empat pilar sistem sirkularitas baterai di Korea
- •Sistem sirkularitas baterai di Korea merupakan contoh yang bisa menjadi acuan untuk Indonesia
- •Empat pilar sistem sirkularitas baterai di Korea adalah pengumpulan, regulasi keselamatan, regulasi lingkungan, dan regulasi ekonomi
- •Pengumpulan baterai bekas membentuk industri daur ulang baterai yang harus dijalankan oleh tanggung jawab produsen (EPR)
KLRI memaparkan empat pilar sistem sirkularitas baterai di Korea - ANTARA News ANTARA Teknologi Bisnis KLRI memaparkan empat pilar sistem sirkularitas baterai di Korea KLRI memaparkan empat pilar sistem sirkularitas baterai di Korea Rabu, 24 Juni 2026 17:44 WIB waktu baca 3 menit Sistem sirkularitas baterai di Korea merupakan contoh yang bisa menjadi acuan untuk Indonesia dalam membangun industri baterai berkelanjutan. Peneliti dari Lembaga Penelitian Perundang-undangan Korea (KLRI) Im Dan-bi memaparkan empat pilar landasan sistem sirkularitas baterai yang diterapkan di Korea. Pilar pertama adalah pengumpulan baterai bekas yang membentuk industri daur ulang baterai. Industri daur ulang ini harus dijalankan oleh tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility). “Poin utama di sini adalah kejelasan mengenai pihak yang memikul tanggung jawab tersebut,” kata Dan-bi dalam Korea-Indonesia Economic Partnership Forum, di Jakarta, Rabu. EPR atau sistem tanggung jawab produsen dalam daur ulang merupakan instrumen regulasi yang menjamin proses pengumpulan ini. EPR bukan sekadar regulasi bagi produsen, melainkan instrumen untuk menginternalisasi biaya eksternal dengan membebankan biaya pengumpulan dan pengelolaan baterai akhir masa pakai kepada produsen, sekaligus memasukkan baterai tersebut ke dalam sistem sirkularitas. Pilar kedua adalah regulasi keselamatan, dengan baterai kendaraan listrik merupakan aset bernilai ekonomi namun membawa risiko tegangan tinggi dan kebakaran. Pilar ketiga adalah regulasi lingkungan, dengan pengelolaan limbah baterai yang aman dan bertanggung jawab. Pilar keempat adalah regulasi ekonomi, dengan pengembangan industri daur ulang baterai yang berkelanjutan dan menguntungkan. Dengan demikian, sistem sirkularitas baterai di Korea dapat menjadi contoh yang efektif untuk Indonesia dalam membangun industri baterai berkelanjutan.


